Bonus Hari Raya Berbeda dengan THR, Menaker: Nilainya Disesuaikan Kebijakan Perusahaan

Rohmat

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa Bonus Hari Raya (BHR) memiliki perbedaan mendasar dengan Tunjangan Hari Raya (THR). Jika THR sudah diatur dalam regulasi dengan ketentuan yang jelas, BHR merupakan bentuk apresiasi perusahaan terhadap pekerja yang diberikan berdasarkan kebijakan masing-masing perusahaan.

Menurut Yassierli, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengimbau perusahaan di sektor transportasi daring agar memberikan bonus bagi pengemudi dan kurir yang menunjukkan kinerja optimal serta produktivitas tinggi.

“Sekali lagi, itu kan bonus hari raya, jadi dia bukan THR dan dia juga bukan suatu yang regulasinya itu sudah ada. Kita berharap nilainya cukup signifikan, yang lainnya memang kita serahkan kepada kebijakan masing-masing perusahaan,” ujar Yassierli di Jakarta, Kamis.

Menaker juga menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan terkait pemberian BHR yang disebut-sebut hanya sebesar Rp50 ribu untuk rata-rata pengemudi ojek online (ojol).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Kemnaker akan memanggil perusahaan angkutan daring guna memahami mekanisme perhitungan BHR yang diterapkan.

“Kita juga ingin dengar langsung dari perusahaan mereka, membuat simulasinya seperti apa. Tapi sekali lagi itu adalah kita serahkan kebijakan perusahaan,” tuturnya.

Dalam pernyataannya, Yassierli menekankan bahwa BHR merupakan kebijakan baru yang menandakan kepedulian terhadap mitra kerja atau pengemudi. Namun, implementasinya dihadapkan pada keterbatasan waktu mengingat perayaan Idul Fitri sudah semakin dekat.

“Memang seperti saya sampaikan di banyak tempat, tidak mudah ya. Karena ini adalah sesuatu yang baru, waktunya juga terbatas tapi kami akan tetap lihat dulu,” katanya.

Di sisi lain, Menaker juga menyoroti proses verifikasi terkait pembayaran THR keagamaan bagi pekerja. Jika ditemukan adanya pelanggaran dalam distribusinya, pemerintah akan mengeluarkan nota pemeriksaan sebagai langkah awal penyelesaian.

“Kemudian kalau tidak ada respon, tindakan. Kemudian nota pemeriksaan kedua, 3 hari, kemudian lanjut dengan rekomendasi. Rekomendasi ini terkait dengan sanksi, ini kan regulasinya sudah clear ya. Denda, kemudian sanksi administratif, sampai kemudian rekomendasi-rekomendasi terkait tentang kelangsungan perusahaan,” ujarnya.

Also Read

Tags

Leave a Comment