DPR RI Dukung Penghapusan SKCK: Efektifkah Kebijakan Ini?

Rohmat

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan persetujuannya terhadap usulan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) yang mendorong penghapusan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) oleh Polri.

“Menurut saya sih sepakat, enggak usah SKCK,” ujar Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

Menurutnya, SKCK tidak memiliki urgensi yang cukup kuat dalam mendukung kepentingan masyarakat secara luas. Ia pun mempertanyakan esensi dari kebijakan penerbitan dokumen tersebut oleh pihak kepolisian.

“Alasannya apa sih (penerbitan) SKCK itu? ‘Kan susah juga. Orang itu ‘kan kalau terbukti terpidana ‘kan masyarakat tahu saja, enggak perlu ada SKCK gitu ‘kan. Kalau dahulu ‘kan namanya surat keterangan kelakuan baik, baiknya menurut apa? Sekarang manfaatnya apa?” lanjutnya.

Ia juga menekankan bahwa kepemilikan SKCK tidak dapat dijadikan jaminan seseorang terbebas dari permasalahan hukum. Dalam pandangannya, rekam jejak seseorang bisa diperiksa langsung melalui sistem peradilan.

“Enggak ada jaminan orang punya SKCK, enggak bermasalah. Kalau orang pernah dihukum ‘kan akan tahu, tinggal dicek di pengadilan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Habiburokhman menyoroti bahwa SKCK justru menambah beban bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen tersebut, baik dalam hal biaya maupun prosedur pengurusannya.

“Saya mau cari kerja misalnya, perlu SKCK, itu benar-benar satu ongkos ke kepolisiannya, lalu ngantrinya. Apakah ada biaya? Ya, seterusnya ada ya, tetapi enggak tahu ya, dicek,” ujarnya.

Selain itu, ia menilai bahwa SKCK tidak memberikan kontribusi yang berarti bagi penerimaan negara melalui pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

“SKCK ini dari PNBP-nya gimana? Seingat saya tuh enggak signifikan. Sudah buat apa juga capek-capek polisi ngurus SKCK,” katanya.

Persoalan SKCK ini, menurutnya, kerap menjadi bahan pembahasan dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Polri.

“Soal SKCK ‘kan sering dibahas. Saya ‘kan sering mempertanyakan ‘kan ya,” tambahnya.

Sebelumnya, Kementerian HAM telah mengajukan usulan resmi kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo terkait penghapusan SKCK. Usulan ini didasarkan pada potensi dokumen tersebut dalam menghambat hak asasi manusia.

Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Nicholay Aprilindo, menyampaikan bahwa surat usulan tersebut telah ditandatangani oleh Menteri HAM, Natalius Pigai, dan dikirimkan ke Mabes Polri pada Jumat (21/3).

“Alhamdulillah, tadi Pak Menteri sudah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk melakukan pencabutan SKCK dengan kajian yang kami telah lakukan secara akademis maupun secara praktis,” ujarnya.

Nicholay menjelaskan bahwa penghapusan SKCK bertujuan untuk mempermudah mantan narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik agar dapat berintegrasi kembali ke masyarakat dan mendapatkan kesempatan kerja tanpa hambatan administratif yang berlebihan.

Polemik terkait SKCK ini pun menimbulkan berbagai pandangan. Di satu sisi, ada dorongan untuk menghapusnya demi mengurangi beban administratif dan ekonomi masyarakat.

Namun, di sisi lain, masih ada perdebatan mengenai efektivitas langkah tersebut dalam menjaga transparansi rekam jejak hukum seseorang.

Apakah kebijakan ini benar-benar dapat membawa dampak positif? Ataukah justru memicu kekhawatiran baru dalam proses seleksi tenaga kerja dan kepercayaan publik?

Also Read

Tags

Leave a Comment