Jelang Idul Fitri, Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tetap Stabil untuk Triwulan II 2025

Rohmat

Menjelang perayaan Idul Fitri, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa tarif tenaga listrik bagi 13 kategori pelanggan nonsubsidi untuk periode April-Juni 2025 tidak mengalami kenaikan. Keputusan ini diambil guna menjaga keseimbangan ekonomi masyarakat serta mempertahankan daya saing sektor usaha.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menyampaikan kebijakan ini dalam pernyataan resmi di Jakarta pada Kamis (27/3/2025).

“Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah,” ujar Bahlil dalam keterangan tertulis, Kamis (27/3/2025).

Selain itu, 24 golongan pelanggan yang mendapatkan subsidi tetap memperoleh bantuan tersebut tanpa perubahan. Golongan ini mencakup pelanggan dengan kebutuhan sosial, rumah tangga kurang mampu, industri berskala kecil, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Penyesuaian Tarif Berdasarkan Parameter Ekonomi Makro

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi mengalami evaluasi setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan fluktuasi indikator ekonomi makro. Parameter yang digunakan mencakup nilai tukar mata uang, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, dan harga batubara acuan (HBA).

Dalam menentukan tarif untuk triwulan II 2025, pemerintah mengacu pada realisasi parameter ekonomi makro dari November 2024 hingga Januari 2025. Secara teknis, kondisi ini seharusnya mendorong kenaikan tarif listrik, namun pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif tetap demi menjaga kestabilan ekonomi.

Berakhirnya Stimulus Diskon Listrik

Sebelumnya, sebagai bagian dari paket insentif ekonomi, pemerintah memberikan potongan biaya listrik sebesar 50% kepada pelanggan rumah tangga dengan daya hingga 2.200 VA selama Januari hingga Februari 2025. Namun, kebijakan tersebut telah berakhir pada 28 Februari 2025.

“Diskon biaya listrik 50 persen telah berakhir pada 28 Februari 2025. Sejak 1 Maret 2025 tarif listrik Rumah Tangga daya sampai dengan daya 2.200 VA sudah kembali normal. Tarif normal atau tetap ini berlanjut di triwulan II 2025,” ujar Bahlil.

Pemerintah melalui Kementerian ESDM terus menginstruksikan PT PLN (Persero) untuk meningkatkan efisiensi operasional serta mendorong peningkatan penjualan tenaga listrik secara lebih agresif dengan tetap mengutamakan kualitas layanan kepada masyarakat.

Daftar Tarif Listrik Nonsubsidi April-Juni 2025

Berikut ini adalah rincian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi yang berlaku untuk triwulan II tahun 2025:

  1. R-1/TR daya 900 VA – Rp 1.352,00 per kWh
  2. R-1/TR daya 1.300 VA – Rp 1.444,70 per kWh
  3. R-1/TR daya 2.200 VA – Rp 1.444,70 per kWh
  4. R-2/TR daya 3.500-5.500 VA – Rp 1.699,53 per kWh
  5. R-3/TR daya 6.600 VA ke atas – Rp 1.699,53 per kWh
  6. B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA – Rp 1.444,70 per kWh
  7. B-3/TM daya di atas 200 kVA – Rp 1.114,74 per kWh
  8. I-3/TM daya di atas 200 kVA – Rp 1.114,74 per kWh
  9. I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas – Rp 996,74 per kWh
  10. P-1/TR daya 6.600 VA – 200 kVA – Rp 1.699,53 per kWh
  11. P-2/TM daya di atas 200 kVA – Rp 1.522,88 per kWh
  12. P-3/TR untuk penerangan jalan umum – Rp 1.699,53 per kWh
  13. L/TR, TM, TT – Rp 1.644,52 per kWh

Keputusan untuk menahan tarif listrik ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam mengendalikan stabilitas harga di tengah tantangan ekonomi yang dinamis. Masyarakat pun diimbau untuk tetap bijak dalam penggunaan listrik guna mengoptimalkan manfaat dari kebijakan yang telah ditetapkan ini.

Also Read

Tags

Leave a Comment