Pada Sabtu dini hari (1/2), aktivis antikorupsi Emerson Yuntho mengunggah sebuah surat melalui akun X miliknya. Surat tersebut diklaim berasal dari Kedutaan Besar China di Indonesia dan ditujukan kepada pemerintah Indonesia, bertanggal 21 Januari 2025.
Dalam surat itu, terungkap adanya 44 kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum petugas imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Tindakan ini menimpa lebih dari 60 warga negara China dalam rentang waktu antara Februari 2024 hingga Januari 2025.
Berkat koordinasi dengan direktorat konsuler Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Kedutaan Besar China berhasil menyelesaikan puluhan kasus tersebut. Tak hanya itu, uang yang telah diperas dari para korban dengan total mencapai Rp32,75 juta berhasil dikembalikan kepada pihak yang berhak menerimanya.
“Dalam rangka memberantas masalah pemerasan di bandara, Kedutaan Besar [China] berharap agar tulisan ‘Dilarang memberi tip’, ‘Silakan lapor jika terjadi pemerasan’ dalam bahasa Mandarin, Indonesia, dan Inggris dapat dipasang di tempat pemeriksaan imigrasi,” demikian isi surat tersebut.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik, khususnya di sektor keimigrasian. Dugaan pemerasan terhadap warga asing menjadi catatan serius yang perlu segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang guna menjaga reputasi serta kepercayaan internasional terhadap sistem keimigrasian Indonesia.