Kemenag Lanjutkan Program Bantuan Masjid dan Musala 2025, Fokus pada Keberlanjutan dan Inklusivitas

Rohmat

Kementerian Agama (Kemenag) kembali menggulirkan program bantuan untuk pembangunan dan rehabilitasi masjid serta musala pada tahun 2025.

Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sarana ibadah, dengan menekankan aspek ramah lingkungan dan keberlanjutan, sejalan dengan prioritas nasional dalam pengelolaan tempat ibadah yang lebih baik.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat sarana keagamaan.

“Perawatan rumah ibadah menjadi program prioritas presiden dan wakil presiden. Bantuan ini diharapkan tidak hanya membantu pembangunan fisik dan sarana prasarana masjid dan musala, tetapi juga memperkuat fungsinya sebagai pusat kegiatan keagamaan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat,” ungkapnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 6 Maret 2025.

Program Berbasis Eco-Theology

Sebagai bagian dari implementasi konsep eco-theology yang dicanangkan oleh Menteri Agama, program bantuan ini menitikberatkan pada aspek keberlanjutan lingkungan.

Dalam hal ini, perhatian khusus diberikan pada penghijauan melalui penanaman pohon serta peningkatan kualitas sanitasi di lingkungan masjid dan musala.

Abu Rokhmad menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan ibadah yang lebih sehat dan nyaman.

Bantuan yang dialokasikan Kemenag tahun ini dikategorikan dalam empat nominal berbeda, yaitu Rp50 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi masjid, Rp35 juta untuk musala, Rp15 juta untuk operasional rintisan masjid ramah, serta Rp10 juta untuk operasional rintisan musala ramah.
Bantuan ini bersifat stimulan, dengan harapan dapat mendorong keterlibatan aktif jamaah dan masyarakat dalam pengelolaan rumah ibadah.

Sejak tahun 2024, Kemenag telah menginisiasi konsep “Masjid Ramah”, yang menitikberatkan pada aspek inklusivitas bagi kelompok rentan seperti anak-anak, perempuan, lansia, dan penyandang disabilitas.

Selain itu, konsep ini juga mengusung nilai keberlanjutan lingkungan dan perhatian terhadap kelompok kurang mampu.

“Tahun 2025, program ini tidak hanya melanjutkan skema yang sudah berjalan, tetapi juga memperkuat dukungan bagi pengelolaan masjid dan musala yang lebih profesional, transparan, dan berdampak luas bagi masyarakat sekitar,” ujar Abu Rokhmad.

Tata Cara Pengajuan Bantuan

Bagi pengelola masjid dan musala yang ingin mengajukan bantuan, terdapat beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Terdaftar dalam Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag.
  • Memiliki rekening bank atas nama masjid atau musala.
  • Mengajukan proposal bantuan melalui aplikasi PUSAKA atau laman SIMAS di https://simas.kemenag.go.id.

Dokumen yang Harus Disiapkan:

  • Surat rekomendasi dari Kemenag setempat (KUA Kecamatan, Kemenag Kabupaten/Kota, atau Kanwil Kemenag Provinsi).
  • Fotokopi SK pengurus masjid atau musala.
  • Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk pembangunan atau rehabilitasi.
  • Foto kondisi bangunan sebagai bukti kebutuhan bantuan.
  • Fotokopi surat keterangan status tanah.
  • Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid atau musala.
  • Surat pernyataan keabsahan dokumen, bermaterai Rp10.000 dan ditandatangani ketua pengurus.

Proses Pendaftaran dan Seleksi

Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui aplikasi PUSAKA yang tersedia di Google Play Store dan App Store, atau melalui laman SIMAS.
Pemohon harus memastikan semua dokumen telah lengkap sebelum mengunggahnya.

Adapun tahapan seleksi program bantuan ini adalah sebagai berikut:

  • 8-19 Maret: Penerimaan permohonan bantuan secara online.
  • 24 Maret: Penetapan calon penerima bantuan.
  • 25 Maret: Proses verifikasi hingga pencairan dana secara bertahap.

Sebagai referensi, contoh dokumen persyaratan dapat diakses melalui tautan berikut: bit.ly/Contoh-Dokumen-Persyaratan.

Dengan mengikuti prosedur ini, pengelola masjid dan musala dapat memperoleh bantuan guna mendukung pembangunan atau rehabilitasi tempat ibadah, sehingga kenyamanan jamaah dalam beribadah semakin terjamin.

Also Read

Tags

Leave a Comment