Pemerintah Kota Kediri mengambil langkah tegas dalam menanggapi isu yang berkembang terkait ketidaksesuaian volume minyak goreng MinyaKita dengan standar yang telah ditetapkan. Pengujian dilakukan di Pasar Bandar untuk memastikan kebenaran dugaan perbedaan isi dalam kemasan minyak goreng subsidi tersebut.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Kediri, Wahyu Kusuma Wardani, mengungkapkan bahwa hasil uji takar menemukan adanya perbedaan volume pada MinyaKita kemasan botol.
“Secara khusus, pada kemasan botol MinyaKita, ditemukan ketidaksesuaian volume yang bervariasi, mulai dari kekurangan 20 mililiter hingga 30 ml. Temuan ini segera kami laporkan kepada Kementerian Perdagangan,” katanya di Kediri, Senin.
Sebaliknya, hasil pengujian terhadap MinyaKita dalam kemasan pouch atau isi ulang justru menunjukkan hasil yang lebih positif. Volume yang tertera pada kemasan bahkan terbukti melebihi jumlah yang seharusnya.
“Untuk kemasan pouch atau refill (isi ulang) tidak ada masalah. Dari hasil uji takar, seluruh sampel aman, bahkan ada yang melebihi 1 liter, sekitar 10 hingga 30 ml lebih banyak,” ujar dia.
Lebih lanjut, tim inspeksi juga menemukan bahwa kemasan botol MinyaKita berlabel 800 ml dijual dengan harga setara minyak goreng kemasan 1 liter. Fakta ini bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024.
“Berdasarkan ketentuan yang berlaku, minyak goreng dalam kemasan resmi hanya tersedia dalam volume 0,5 liter, 1 liter, 2 liter, dan 5 liter. Di luar volume tersebut, maka tidak sesuai dengan regulasi Permendag,” kata Wahyu.
Langkah pengujian ini dilakukan atas instruksi langsung Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, sebagai tindak lanjut atas surat edaran dari Kementerian Perdagangan. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan perlindungan konsumen dari potensi kerugian akibat ketidaksesuaian volume produk.
“Menindaklanjuti surat edaran dari Kementerian Perdagangan, Mbak Wali menginstruksikan OPD terkait untuk segera mengambil tindakan atas isu yang beredar di masyarakat mengenai MinyaKita yang volumenya tidak sesuai dengan label yang tertera,” ujarnya.
Sebanyak enam sampel produk dari berbagai distributor telah diuji dalam proses ini, terdiri dari tiga kemasan pouch dan tiga kemasan botol. Pengujian dilakukan dengan menggunakan alat ukur yang telah memenuhi standar metrologi yang berlaku.
Dalam upaya meningkatkan kesadaran konsumen, Wahyu mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli MinyaKita. Ia menyarankan agar warga memilih kemasan pouch atau isi ulang yang telah terbukti sesuai dengan volume yang tertera pada label.
“Perhatikan labelnya, pastikan volume yang tertera sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk saat ini, kami sarankan masyarakat lebih memilih kemasan pouch atau refill yang telah dipastikan aman dan sesuai dengan label,” katanya.
Terkait temuan ini, laporan resmi segera diajukan kepada Kementerian Perdagangan untuk ditindaklanjuti lebih lanjut. Pemerintah daerah tidak memiliki wewenang untuk langsung mengambil tindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan.
Kepala UPT Perlindungan Konsumen Disperindag Provinsi Jawa Timur di Kediri, Mulyono, turut membenarkan hasil sidak yang dilakukan. Ia menyebutkan bahwa temuan serupa juga terjadi di Kecamatan Pesantren, yang menunjukkan bahwa MinyaKita kemasan botol tidak memiliki volume yang sesuai dengan labelnya.
“Sebelumnya, kami juga telah melakukan sidak di wilayah Kecamatan Pesantren dan menemukan bahwa MinyaKita kemasan botol berkapasitas 1 liter ternyata memiliki isi yang kurang. Meskipun alat ukur yang kami gunakan belum terstandarisasi, hasil pengukuran menunjukkan volume sebenarnya hanya sekitar 800 ml lebih sedikit,” kata Mulyono.
Selain itu, fenomena ini tidak hanya terjadi di Kediri, tetapi juga terdeteksi di beberapa daerah lain di Jawa Timur, mengindikasikan adanya persoalan yang lebih luas terkait ketidaksesuaian volume minyak goreng MinyaKita dalam kemasan botol.