Langit Nusantara Masih Tertutup, Indonesia Airlines Belum Kantongi Izin Operasional

Rohmat

Hingga saat ini, pemerintah belum menerima dokumen resmi atau permohonan administratif dari maskapai pendatang baru, Indonesia Airlines.

Oleh sebab itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa maskapai ini belum dapat menjalankan penerbangan di wilayah Indonesia.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F Laisa, menjelaskan bahwa terdapat dua jenis izin yang wajib diajukan sebelum maskapai dapat beroperasi secara legal.

Kedua izin tersebut meliputi izin pendirian perusahaan angkutan udara niaga berjadwal serta izin operasional untuk penerbangan komersial di ruang udara nasional.

“Kami menegaskan bahwa sampai dengan hari ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara belum menerima permohonan Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal ataupun Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC) atas nama Indonesia Airlines,” ungkapnya dalam pernyataan resmi, Minggu (23/3/2025).

Berdasarkan regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Angkutan Udara, setiap perusahaan yang ingin mengoperasikan penerbangan komersial terjadwal wajib memenuhi persyaratan administratif dan teknis yang ditetapkan.

Prosedur ini mencakup penyerahan dokumen legalitas, pemenuhan aspek teknis serta kesiapan operasional sebelum maskapai dapat mengantongi Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal. Selain itu, untuk menjamin keselamatan dan kelayakan penerbangan, maskapai juga harus memperoleh Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2022 yang mengatur tentang keselamatan penerbangan sipil bagian 119.

Lukman menegaskan bahwa tanpa kedua sertifikasi tersebut, Indonesia Airlines belum dapat mengoperasikan penerbangan komersial di Indonesia.

“Semua persyaratan tersebut wajib dipenuhi dalam rangka menjamin standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan bagi masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihaknya memastikan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap operasional maskapai penerbangan di Indonesia untuk menjamin kepatuhan terhadap regulasi nasional dan standar keselamatan penerbangan internasional.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mendapatkan informasi dari sumber resmi. Jangan mudah terpengaruh oleh kabar yang belum terkonfirmasi kebenarannya,” ucap Lukman.

Ditjen Hubud berkomitmen untuk memberikan pembaruan informasi secara berkala terkait perkembangan perizinan Indonesia Airlines serta maskapai lainnya guna menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Setiap informasi resmi akan kami sampaikan melalui kanal komunikasi Ditjen Hubud untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat,” ujar Lukman.

Sebagai tambahan, Indonesia Airlines diproyeksikan menjadi pemain baru di industri penerbangan nasional. Maskapai ini didirikan oleh Calypte Holding Pte Ltd, sebuah perusahaan berbasis di Singapura yang bergerak di sektor energi terbarukan, penerbangan, dan agribisnis.

CEO Indonesia Airlines sekaligus Executive Chairman Calypte Holding Pte Ltd, Iskandar, mengungkapkan bahwa maskapai ini akan mengkhususkan diri pada penerbangan internasional dengan basis operasional di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Pada tahap awal, maskapai ini berencana mengoperasikan 20 pesawat yang akan didatangkan secara bertahap. Armada tersebut terdiri dari 10 unit pesawat berbadan kecil (Airbus A321neo atau A321LR) serta 10 unit pesawat berbadan lebar (Airbus A350-900 dan Boeing 787-9).

Also Read

Tags

Leave a Comment