Teddy Indra Wijaya, yang menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) Republik Indonesia, baru saja memperoleh promosi pangkat dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol).
Pengangkatan ini resmi berlaku sejak 25 Februari 2025, sebagaimana yang tercantum dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang dikeluarkan oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Keputusan mengenai peningkatan pangkat Letkol Teddy telah dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (AD) dan tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025. Karier cemerlang yang ditempuh oleh Teddy di lingkungan militer pun menjadi perbincangan di tengah masyarakat.
Dengan pencapaian ini, mantan ajudan Prabowo Subianto tersebut kini hanya perlu melewati dua jenjang lagi sebelum menyandang status jenderal bintang satu atau Brigadir Jenderal (Brigjen). Berikut ulasan lebih lanjut.
Tahapan Kenaikan Pangkat di TNI
Untuk memahami lebih dalam mengenai sistem promosi dalam lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI), perlu diketahui bahwa jenjang kepangkatan perwira terbagi dalam beberapa tingkatan, yaitu:
- Perwira Pertama: Letnan Dua, Letnan Satu, Kapten
- Perwira Menengah: Mayor, Letnan Kolonel, Kolonel
- Perwira Tinggi: Brigadir Jenderal, Mayor Jenderal, Letnan Jenderal, Jenderal
Setelah mencapai pangkat Letnan Kolonel, Letkol Teddy harus melalui dua tingkatan lagi, yakni Kolonel dan Brigadir Jenderal, sebelum bisa menyandang status perwira tinggi.
Namun, promosi pangkat yang diterima oleh Letkol Teddy tidak lepas dari sorotan. Salah satu anggota DPR, Mayjen (Purn) TB Hasanuddin, mempertanyakan proses kenaikan pangkat ini apakah sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku di lingkungan TNI.
Menurutnya, mekanisme promosi harus transparan dan tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Kritik terhadap Mekanisme Promosi
“Kenaikan pangkat ini harus mengikuti aturan yang ada, bukan hanya untuk satu orang saja,” ujar TB Hasanuddin, Jumat (7/3/2025).
Ia menyoroti bahwa dalam sistem militer, promosi pangkat umumnya dilakukan berdasarkan jadwal yang sudah ditentukan, sehingga perlu ada kejelasan mengenai prosedur yang digunakan dalam kenaikan pangkat Letkol Teddy.
Peningkatan pangkat Teddy dilakukan melalui skema Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP), yang menurut TB Hasanuddin, masih perlu mendapat penjelasan lebih lanjut. Ia mempertanyakan apakah jalur ini hanya diterapkan untuk Teddy atau berlaku bagi seluruh personel TNI yang memenuhi syarat.
Secara umum, kenaikan pangkat di tubuh TNI terjadi dua kali dalam setahun, yakni setiap 1 April dan 1 Oktober, sebagai bagian dari evaluasi berkala terhadap kinerja para prajurit. Namun, bagi perwira tinggi, promosi bisa dilakukan sewaktu-waktu jika dinilai diperlukan oleh institusi.
TB Hasanuddin menegaskan bahwa promosi pangkat seharusnya dilakukan secara transparan dan berlandaskan keadilan. Ia menambahkan bahwa penentuan kenaikan pangkat tidak seharusnya dipengaruhi faktor individu semata, tetapi juga harus mempertimbangkan prestasi dan kontribusi terhadap institusi serta negara.
Pentingnya Transparansi dalam Promosi Militer
Transparansi dalam mekanisme kenaikan pangkat menjadi isu utama yang diangkat oleh TB Hasanuddin. Ia menilai bahwa setiap prajurit berhak mengetahui sistem dan kriteria yang digunakan dalam promosi jabatan, guna menjaga kepercayaan serta moral prajurit di lapangan.
“Jika masyarakat tidak memahami proses ini, akan muncul berbagai spekulasi dan keraguan terhadap integritas institusi TNI,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hasanuddin menekankan bahwa militer harus tetap berkomitmen menjaga profesionalisme serta integritas dalam setiap aspek, termasuk dalam sistem promosi pangkat. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap keputusan dalam institusi diambil berdasarkan prinsip keadilan dan transparansi.