Pemerintah Palestina mengapresiasi pernyataan Presiden Prancis Emmanuel Macron yang menyiratkan negaranya sedang bersiap untuk secara resmi mengakui keberadaan Negara Palestina. Rencana ini dijadwalkan akan direalisasikan dalam waktu dekat dan dinilai sebagai bentuk nyata kepatuhan Paris terhadap prinsip-prinsip hukum internasional.
“Langkah ini menunjukkan komitmen Prancis terhadap nilai-nilai internasional dan resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mendukung hak-hak rakyat Palestina, khususnya hak mereka untuk menentukan nasibnya sendiri dan hak bernegara,” demikian pernyataan resmi dari Kementerian Luar Negeri Palestina melalui akun media sosial X, sebagaimana dipantau dari Jakarta pada Jumat.
Kemlu Palestina mendorong negara-negara lain, khususnya yang hingga kini belum memberikan pengakuan atas Palestina sebagai entitas kenegaraan, untuk menempuh jalur serupa dengan Prancis. Mereka berharap semakin banyak negara yang membuka pintu diplomatik bagi Palestina sebagai negara yang berdaulat dan setara.
Hingga saat ini, lebih dari 140 dari total 193 anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menjalin hubungan resmi dengan Palestina sebagai suatu negara. Angka tersebut menunjukkan bahwa mayoritas komunitas internasional telah memberikan pengakuan secara formal.
Selain pengakuan bilateral, Palestina juga mengajak dunia internasional untuk mendukung aspirasinya menjadi anggota penuh PBB. Status ini dinilai penting agar Palestina dapat sepenuhnya berperan dalam berbagai forum internasional dan memperjuangkan kepentingan nasionalnya melalui jalur diplomatik.
Sebagai bagian dari inisiatif global untuk menyelesaikan konflik berkepanjangan dengan pendekatan damai, Palestina turut mendorong partisipasi berbagai negara dalam konferensi internasional yang akan membahas solusi dua negara. Forum tersebut dijadwalkan berlangsung pada bulan Juni dan akan dipimpin secara bersama oleh Prancis dan Arab Saudi.
Presiden Emmanuel Macron dalam wawancaranya dengan saluran televisi France 5 pada Rabu (9/4) mengatakan, “Kami perlu berupaya membuat pengakuan, jadi dalam beberapa bulan ke depan kita akan… Tujuan kami adalah menjadi ketua bersama dalam sebuah konferensi dengan Arab Saudi pada Juni, di mana kami dapat menyelesaikan upaya pengakuan ini,” sebagaimana dilaporkan oleh Sputnik.
Sebagai catatan sejarah, pada tahun 1947, Majelis Umum PBB mengesahkan skema pembagian wilayah Mandat Palestina—yang sebelumnya berada di bawah kendali kolonial Inggris—menjadi dua entitas, yaitu negara Arab dan negara Yahudi. Yerusalem, kota suci yang diperebutkan, ditempatkan di bawah pengawasan internasional khusus.
Namun ketika mandat Inggris berakhir pada Mei 1948, hanya negara Israel yang berhasil mendeklarasikan kemerdekaannya, sementara Palestina terus memperjuangkan status kenegaraan yang hingga kini belum sepenuhnya diakui secara universal.