Pemerintah Pastikan Minyakita di Pekalongan Sesuai Standar

Rohmat

Ketersediaan dan volume minyak goreng kemasan bermerek Minyakita yang beredar di Kota Pekalongan masih sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Kepastian ini diperoleh setelah Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop-UKM) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Grogolan pada Senin (10/3).

Kepala Dindagkop-UKM melalui Kepala Bidang Perdagangan, Fitria Yuliani Kartika, mengonfirmasi hal tersebut saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (13/3/2025).

Dalam pernyataannya, Fitria menegaskan bahwa tidak ditemukan indikasi peredaran Minyakita oplosan di Kota Pekalongan.

“Kami memastikan bahwa produk yang beredar di Kota Pekalongan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Saat sidak berlangsung, tim dari Dindagkop-UKM mengambil tiga sampel Minyakita dari tiga produsen berbeda yang mendistribusikan produknya di pasar, yakni dari Gresik, Tegal, dan Semarang. Pengukuran dengan gelas ukur menunjukkan bahwa produk dari produsen asal Gresik dan Tegal dalam kemasan 1 liter memiliki isi minyak sebanyak 990 mililiter (ml), sedangkan produk dari Semarang dalam kemasan yang sama berisi 1000 ml.

Fitria menjelaskan bahwa sesuai regulasi mengenai Barang Dalam Kemasan Tertutup (BDKP), terdapat batas toleransi volume untuk kemasan 1 liter, yaitu 15 ml. Oleh karena itu, produk dengan isi 990 ml, yang hanya kurang 10 ml dari standar, masih dikategorikan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa di Kota Pekalongan, Minyakita didistribusikan oleh sejumlah pengecer, di antaranya PT SG Top, Toko Maju, Toko Herma Jaya, dan Toko Handoyo. Saat ini, Kota Pekalongan belum memiliki distributor utama untuk produk ini.

Mengenai harga, ia menyebutkan bahwa Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita di Kota Pekalongan mengacu pada Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024. Harga yang ditetapkan yakni Rp15.700 untuk kemasan 1 liter, Rp31.400 untuk kemasan 2 liter, dan Rp188.400 untuk satu karton berisi 12 kantong plastik ukuran 1 liter.

Fitria juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan pelanggaran terkait produk maupun distribusi Minyakita kepada Dindagkop-UKM atau Satgas Pangan Kota Pekalongan, guna menjaga kelancaran dan keamanan pasokan minyak goreng di daerah tersebut.

Also Read

Tags

Leave a Comment