Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi melarang pemanfaatan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik dan rekreasi. Keputusan ini diambil dalam rangka menjaga disiplin penggunaan fasilitas negara selama periode libur nasional dan cuti bersama yang bertepatan dengan Hari Raya Nyepi serta Idul Fitri.
Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Ikhsan, menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku bagi seluruh pejabat maupun pegawai. Jenis kendaraan yang terkena larangan mencakup roda dua dan roda empat. “Larangan berlaku mulai 28 Maret hingga 7 April,” ujar Ikhsan pada Jumat (28/03/2025).
Untuk memperkuat aturan tersebut, Pemkot Surabaya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 000.1.4/6463/436.8.2/2025. Selain itu, pemerintah menetapkan lokasi khusus untuk parkir kendaraan dinas selama masa liburan berlangsung.
Pemkot menginstruksikan agar kendaraan dinas roda empat dikumpulkan pada 27 Maret antara pukul 12.00 hingga 17.00 WIB di empat titik parkir yang telah ditentukan. Lokasi-lokasi tersebut meliputi Parkiran Balai Kota bagian dalam, Parkiran Jimerto, Gedung Siola Lantai 5 dan 7, serta Parkiran HiTech Mall Lantai 4 dan 5.
“Kendaraan dinas dapat diambil kembali pada Senin, 7 April 2025, antara pukul 09.00 hingga 12.00 WIB dengan menunjukkan tanda bukti penyerahan kendaraan,” kata Ikhsan.
Selain itu, pada 27 Maret 2025, kendaraan pribadi dilarang parkir di dalam area Gedung Balai Kota dan Gedung Jimerto. Sementara itu, kendaraan di Parkiran Gedung Siola Lantai 5 dan 7 harus sudah dikosongkan dari kendaraan pribadi mulai pukul 15.00 WIB.
Namun, ada pengecualian bagi kendaraan dinas operasional yang digunakan untuk pelayanan publik, seperti ambulans, mobil patroli, bus, truk, dan sejenisnya. Sementara itu, untuk kendaraan listrik roda empat yang masuk dalam kategori dinas, aturan tambahan diberlakukan terkait kondisi baterai. “Kondisi baterai minimal 75 persen,” ujar Sekda Ikhsan.