Pengecer LPG 3 Kg Ilegal: Pemerintah Perketat Pengawasan Distribusi

Yono

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru-baru ini mengungkapkan fakta mengejutkan terkait praktik pengecer LPG 3 kilogram (kg). Menurut pernyataan resmi, keberadaan pengecer ini dinilai tidak sah dan bahkan tergolong ilegal. Praktik tersebut, menurut ESDM, justru menjadi salah satu faktor penyebab ketidaktepatan dalam distribusi LPG 3 kg di kalangan masyarakat.

Achmad Muchtasyar, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), menegaskan bahwa pengecer tidak mematuhi ketentuan yang ada, yang akhirnya berdampak pada kesalahan sasaran dalam pembagian LPG. “Pengecer itu apa sih sebetulnya statusnya? Sebetulnya ilegal itu, sebetulnya. Di situlah pintu masuk LPG itu tidak tepat sasaran. Maksudnya orang yang tidak berhak untuk mendapatkan,” kata Achmad dalam konferensi pers mengenai capaian kinerja sektor ESDM di Jakarta Pusat pada Senin (3/2/2025).

Harga Tidak Sesuai dan Penyalahgunaan Distribusi

Tak hanya terkait status legalitas, Achmad juga menjelaskan bahwa pengecer LPG 3 kg seringkali menjual barang dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga yang seharusnya. Harga yang lebih mahal ini menyebabkan masyarakat harus membayar lebih untuk kebutuhan energi yang seharusnya terjangkau. Hal ini tentu saja menjadi masalah besar, terutama karena harga yang lebih tinggi ini sering kali tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Saat masyarakat membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi Pertamina, mereka akan mendapatkan harga yang jauh lebih murah dibandingkan dengan membeli dari pengecer. Hal ini terjadi karena ada sejumlah aturan ketat yang mengatur harga di pangkalan resmi,” ujar Achmad.

Pangkalan Resmi Sebagai Pintu Pengendali

Dengan tegas, Achmad menyatakan bahwa pangkalan resmi memiliki sistem kontrol yang ketat dalam menjaga agar distribusi LPG 3 kg tetap tepat sasaran dan sesuai dengan harga yang telah ditetapkan. “Kalau pengecer nggak ada, nggak bisa kontrol. Pengecer itu nggak bisa kontrol, mau jual lebih mahal, mau jual ke orang yang tidak berhak, terserah saja atau mau dioplos, yang ekstrem ya, terserah saja, tapi dengan menjadi pangkalan, dia menerapkan sistem-sistem kontrol. Nah, kontrol, sistem kontrol itu paling rendah di pangkalan,” jelasnya.

Pangkalan resmi Pertamina juga wajib menjalankan pengawasan agar distribusi tetap berjalan sesuai aturan yang ada. Jika ditemukan pelanggaran, seperti penjualan LPG 3 kg dengan harga yang lebih tinggi dari ketentuan, maka pihak pengelola pangkalan resmi dapat dikenakan sanksi berat, bahkan izinnya bisa dicabut. Achmad menegaskan, “Kalau dia tidak memenuhi (syarat-syarat) dia dicabut (izinnya).”

Penegakan Aturan demi Kesejahteraan Bersama

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bahwa distribusi LPG 3 kg tetap adil dan tepat sasaran. Pemberantasan praktik pengecer ilegal dan pengawasan terhadap pangkalan resmi menjadi kunci utama dalam mengatasi permasalahan harga dan distribusi yang tidak sesuai. Harapannya, dengan penerapan aturan yang lebih ketat, masyarakat dapat merasakan manfaat energi yang terjangkau dan tidak terhambat oleh praktik yang merugikan banyak pihak.

Also Read

Tags

Leave a Comment