Penghapusan Pengecer LPG 3 Kg? Ini Klarifikasi dari Kantor Komunikasi Kepresidenan

Yono

Kebijakan terbaru dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenai larangan bagi pengecer untuk menjual LPG 3 kilogram (kg) menuai perhatian banyak pihak. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, memberikan penjelasan tentang kebijakan yang diambil oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. Menurutnya, kebijakan tersebut sebenarnya merupakan langkah strategis untuk meningkatkan distribusi gas elpiji bersubsidi yang lebih tepat sasaran dan lebih terkontrol.

Hasan Nasbi menilai bahwa keputusan Kementerian ESDM justru bertujuan untuk mendorong para pengecer agar bertransformasi menjadi agen resmi penjualan LPG, yang lebih terstruktur. Ia menjelaskan, “Kementerian ESDM justru mendorong para pengecer ini mendaftar menjadi agen resmi,” ungkapnya dalam sebuah pernyataan pada hari Senin (3/2).

Lebih lanjut, Hasan mengungkapkan bahwa dengan mendaftarkan diri sebagai agen resmi, pengecer tersebut dapat diformalkan dan diberikan peran yang sah dalam distribusi gas LPG. Dalam hal ini, Hasan berharap dengan kebijakan tersebut, distribusi elpiji 3 kg dapat lebih terarah, sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang sebenarnya.

“Dengan ini, diharapkan bahwa pendistribusian elpiji 3 kg bisa di-tracking agar tepat sasaran,” lanjutnya. Artinya, setiap proses pengiriman gas elpiji 3 kg akan lebih mudah dipantau, sehingga memastikan gas bersubsidi tersebut sampai ke tangan masyarakat yang berhak.

Kebijakan ini juga telah disampaikan sebelumnya oleh Wakil Menteri (Wamen) ESDM, Yuliot Tanjung, yang mengumumkan bahwa mulai 1 Februari, pengecer LPG 3 kg diwajibkan untuk mendaftarkan diri dan beralih menjadi pangkalan resmi yang terdaftar di Pertamina. “Yang pengecer itu, kami jadikan pangkalan, per 1 Februari,” ujar Yuliot, menyatakan bahwa ini adalah langkah penting untuk menjaga kestabilan distribusi gas.

Melalui perubahan ini, pengecer yang ingin tetap menjual LPG 3 kg akan diharuskan untuk mendaftar dengan mencantumkan nomor induk perusahaan (NIK) mereka ke PT Pertamina. Bagi pengecer yang belum terdaftar atau tidak memiliki nomor induk perusahaan, mereka bisa mendaftarkannya melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/OSS).

Pemerintah memberikan waktu selama satu bulan bagi pengecer untuk melakukan pendaftaran tersebut agar bisa memperoleh stok gas melon dari Pertamina. Dengan langkah ini, diharapkan akan tercipta sistem distribusi yang lebih rapi dan terarah, serta lebih menguntungkan bagi masyarakat yang membutuhkan gas bersubsidi.

Dengan kebijakan ini, diharapkan sektor distribusi LPG 3 kg akan mengalami perubahan yang signifikan, yang tidak hanya mempermudah pengecer, tetapi juga memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Also Read

Tags

Leave a Comment