Rabies Masih Mengintai, Kemenkes Perkuat Langkah Pencegahan dengan Surat Edaran Terbaru

Rohmat

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/508/2025 mengenai Kewaspadaan terhadap Kasus Rabies.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat serta mengintensifkan langkah-langkah pencegahan guna menekan penyebaran penyakit yang masih menjadi ancaman kesehatan di Tanah Air.

Rabies merupakan penyakit infeksi akut yang menyerang sistem saraf pusat. Penyakit ini dipicu oleh virus rabies dan umumnya menyebar melalui gigitan atau air liur dari Hewan Penular Rabies (HPR). Jika tidak segera ditangani, infeksi ini dapat berakibat fatal.

Menurut laporan zoonosis bulanan tahun 2024, tercatat sebanyak 185.359 kasus gigitan HPR dengan 122 kematian akibat rabies. Sementara itu, sejak Januari hingga 7 Maret 2025, sudah dilaporkan 13.453 kasus gigitan HPR dengan 25 kematian.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Murti Utami, menekankan urgensi peningkatan kewaspadaan di berbagai lapisan masyarakat serta fasilitas kesehatan.

“Rabies masih menjadi ancaman serius di Indonesia, terutama di wilayah endemis. Oleh karena itu, langkah pencegahan dan pengendalian harus diperkuat. Kami mengimbau masyarakat untuk segera mencuci luka gigitan dengan sabun dan air mengalir selama 15 menit, kemudian mengunjungi fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan Vaksin Anti Rabies (VAR) sesegera mungkin,” kata Murti, Kamis, 20 Maret 2025.

Guna mempercepat pengendalian rabies, Kemenkes juga menekankan pentingnya pemantauan serta koordinasi lintas sektor dalam mengelola populasi HPR. Dinas Kesehatan di seluruh wilayah diminta untuk meningkatkan upaya edukasi serta kampanye kesehatan mengenai bahaya dan pencegahan rabies.

“Selain itu diupayakan memperkuat surveilans rabies dan pengendalian faktor risiko. Memastikan kesiapan fasilitas kesehatan dalam menangani kasus gigitan HPR dan melakukan pencatatan dan pelaporan kasus rabies secara berkala,” ujarnya.

Kemenkes juga menginstruksikan seluruh fasilitas layanan kesehatan agar selalu memastikan ketersediaan stok vaksin serta serum anti-rabies, sehingga masyarakat yang memerlukan dapat segera memperoleh penanganan tanpa hambatan.

“Selain itu, pemilik hewan peliharaan wajib memberikan vaksinasi rabies secara rutin untuk mencegah penyebaran penyakit ini,” pungkasnya.

Also Read

Tags

Leave a Comment