Sulit Dapat Gas Melon, Warga Karawang Keluhkan Aturan Baru Pembelian LPG 3 Kg

Yono

Penerapan kebijakan baru yang mengatur penjualan gas LPG 3 kilogram (gas melon) secara resmi di pangkalan agen Pertamina, bukan di pengecer atau warung kelontong, telah menuai keluhan dari warga dan pemilik warung di Karawang, Jawa Barat. Kebijakan ini membawa dampak yang cukup signifikan bagi masyarakat, terutama yang tinggal di daerah-daerah dengan akses terbatas ke pangkalan gas.

Ina, salah satu warga Purwasari Karawang, mengungkapkan kesulitan yang dia alami. Menurutnya, pembelian gas yang semula mudah didapatkan di warung kelontong kini menjadi masalah, karena tidak semua orang tahu letak pangkalan atau agen gas terdekat. “Bikin susah saja, sudah bener di warung aja. Kalau ke pangkalan dimana engga tahu kita, pasti juga jauh,” kata Ina pada Senin (3/2/2025).

Di sisi lain, Ina juga menyoroti situasi yang membingungkan ketika gas tiba-tiba habis, apalagi saat sedang memasak. Dia mengaku kesulitan, terutama ketika kehabisan gas di malam hari. “Gimana kalau lagi masak habis, gimana kalau habisnya malam-malam, bikin susah aja,” tambahnya. Meskipun kesulitan ini, Ina tidak mampu beralih ke gas LPG non-subsidi karena kondisi ekonomi keluarganya yang terbatas. Suaminya hanya bekerja sebagai buruh harian lepas, sehingga mereka memilih untuk tetap menggunakan gas bersubsidi demi menekan pengeluaran.

Selain Ina, Dede, seorang warga Karawang Barat, juga merasakan dampak kebijakan tersebut. Setelah gas LPG 3 kilogramnya habis, Dede mengelilingi lima warung di sekitar rumahnya, namun tak ada satupun yang menyediakan gas tersebut. “Iya baru habis, ini sudah muter-muter cari di warung engga ada, sudah lima,” keluhnya. Dede baru mengetahui bahwa sekarang gas LPG 3 kilogram hanya bisa dibeli di pangkalan agen resmi Pertamina. Menurutnya, kebijakan ini merugikan masyarakat dengan penghasilan rendah. “Kalau bilang buat warga miskin, ukuran miskinnya seperti apa. Kita juga penghasilannya rendah juga,” ujarnya.

Lina, seorang pemilik warung sembako, juga merasakan dampak kebijakan ini. Sudah hampir seminggu, ia tidak bisa lagi menjual gas LPG 3 kilogram. Biasanya, setiap kali gas habis, pengiriman dari agen langsung dilakukan, namun sekarang, pengiriman gas terhenti. “Tapi ini sudah seminggu engga dikirim-kirim,” kata Lina. Sebagai seorang pedagang kecil, Lina merasa kebijakan ini merugikan para pengusaha warung yang menggantungkan jualan gas LPG untuk usaha mereka, seperti penjual nasi goreng atau pecel lele. “Tolong bisa dipikirin lagi, kan kasihan tukang dagang yang pakai gas 3 kilo,” ungkap Lina.

Di sisi lain, PT Pertamina Patra Niaga memberikan penjelasan terkait kebijakan baru ini. Eko Kristiawan, Area Manager Communication, Relations & CSR Regional Jawa Bagian Barat (JBB) PT Pertamina Patra Niaga, menyampaikan bahwa masyarakat di wilayah Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat kini bisa memperoleh gas LPG 3 kilogram melalui pangkalan agen resmi yang tersebar di wilayah tersebut. Hingga tanggal 3 Februari 2025, terdapat hampir 50.000 pangkalan gas di tiga provinsi tersebut yang siap melayani pembelian masyarakat.

Eko menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari penyesuaian pola pembelian bagi masyarakat yang sebelumnya membeli gas di pengecer dengan harga lebih tinggi. “Kami berharap agar masyarakat dapat memperoleh harga tabung sesuai HET dan peruntukannya,” ujar Eko. Ia juga menambahkan bahwa Pertamina berkomitmen untuk memastikan ketersediaan stok gas LPG 3 kilogram di pangkalan-pangkalan resmi sesuai jadwal pengiriman.

Dengan adanya kebijakan ini, Pertamina berharap masyarakat tidak panik dan dapat membeli gas LPG 3 kilogram di pangkalan resmi sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET). Eko menekankan pentingnya koordinasi antara agen dan pangkalan resmi agar distribusi gas dapat berjalan lancar dan merata, serta memenuhi kebutuhan masyarakat yang semakin meningkat.

Also Read

Tags

Leave a Comment