Tindak Tegas Polda Jateng: Dua Polisi Semarang Jadi Tersangka Pemerasa

Yono

Dua personel Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap dua remaja dengan nilai uang mencapai Rp 2,5 juta dan kini telah resmi ditahan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah.

Kapolrestabes Semarang, Komisaris Besar Muhammad Syahduddi, mengungkapkan identitas dua anggota yang tersandung kasus ini, yakni Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo.

Akibat perbuatan mereka, kedua aparat kepolisian tersebut tidak hanya menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun, tetapi juga berpotensi mengalami Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Hal ini dikarenakan mereka terbukti melanggar kode etik Kepolisian Republik Indonesia dalam insiden pemerasan yang menimpa dua remaja berinisial MRW (18) dan MMX (16). Kejadian ini berlangsung di kawasan Telagamas, Kecamatan Semarang Utara, pada Jumat (31/1/2025) sekitar pukul 20.30 WIB.

“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, kami jerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemerasan. Ancaman hukuman penjara 9 tahun,” kata Syahduddi pada Minggu (2/2/2025).

Diketahui, Aiptu Kusno bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang, sementara Aipda Roy Legowo merupakan anggota Unit Samapta Kepolisian Sektor (Polsek) Tembalang. Selain dua anggota polisi tersebut, seorang warga sipil bernama Suyatno yang merupakan rekan mereka juga ditetapkan sebagai tersangka lantaran turut serta dalam aksi pemerasan ini.

Proses Hukum dan Etika Kepolisian

Penanganan hukum terhadap kedua aparat ini dilakukan oleh Polda Jawa Tengah, sedangkan tersangka dari kalangan sipil berada dalam proses hukum yang ditangani oleh Polrestabes Semarang.

“Kalau yang dua orang kan di Polda, yang anggota. Yang satu (warga) sedang dalam proses penanganan di Satreskrim Polrestabes Semarang,” jelas Syahduddi.

Pihak kepolisian juga telah membawa korban ke Polsek Semarang Utara guna dimintai keterangan lebih lanjut terkait kronologi kejadian serta motif dari dugaan pemerasan tersebut.

Menurut penuturan Syahduddi, awalnya kedua aparat yang sedang tidak bertugas itu tengah mencari makan bersama dengan Suyatno. Namun, dalam perjalanan melintasi kawasan Pantai Marina, mereka mendapati sebuah mobil yang tengah berhenti di tepi jalan dan mendapati dua korban di dalamnya.

“Anggota tersebut meminta sejumlah uang, bahasanya untuk tidak diproses hukum. Kemudian karena dua korban ini ketakutan, akhirnya dipenuhi dan diberikanlah sejumlah uang Rp2,5 juta,” ungkapnya.

Laporan Masyarakat dan Pengembalian Uang

Kejadian ini akhirnya terungkap setelah warga melaporkan dugaan pemerasan kepada pihak berwajib. Tidak berselang lama, aparat Polsek Semarang Utara langsung turun ke lokasi kejadian yang berada di sebuah minimarket di Telagamas.

“(Rp 2,5 juta untuk apa?) Ya, untuk kepentingan pribadinya mereka. (Uangnya ada yang dikembalikan?) Ya, sesaat setelah mereka dikerumuni oleh banyak orang, kemudian secara spontan dua orang anggota itu langsung mengembalikan uang kepada korban kurang lebih Rp 1 juta,” lanjut Syahduddi.

Namun demikian, pengembalian sebagian uang tersebut tidak serta-merta menghapus kesalahan mereka. Proses hukum tetap berjalan karena mereka terbukti melanggar kode etik kepolisian.

Komitmen Penegakan Disiplin di Kepolisian

Kasus ini menjadi perhatian serius di tubuh kepolisian. Kapolrestabes Semarang menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga profesionalitas aparat hukum agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Ia menegaskan bahwa perilaku menyimpang seperti ini bertentangan dengan tugas utama kepolisian sebagai penjaga ketertiban dan pelindung masyarakat.

“Saya selaku Kapolrestabes Semarang berkomitmen. Ini juga 9 hari saya bertugas di Polrestabes Semarang. Sesaat setelah saya melaksanakan serah terima jabatan, Bapak Kapolda Jawa Tengah langsung memberikan instruksi agar saya tidak ragu-ragu dan secara tegas melakukan penindakan ataupun penertiban terhadap anggota Polrestabes Semarang yang melakukan penyimpangan ataupun pelanggaran, baik itu pelanggaran kode etik, disiplin maupun pidana,” tegasnya.

Dengan tindakan tegas ini, diharapkan tidak ada lagi oknum yang menyalahgunakan wewenangnya, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tetap terjaga.

Also Read

Tags

Leave a Comment